"Ini adalah murni kriminal. Bukti maupun saksi setelah olah TKP (tempat kejadian perkara) tidak ada satu pun yang mengindikasikan ini adalah kejadian yang direncanakan," kata Yuris.
Dia menambahkan, karena pelaku dan korban anggota TNI, maka peradilan yang digunakan adalah peradilan militer.
"Menyangkut tersangka militer, akan diproses sesuai KUHPM (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer) dan peradilan di mahkamah militer. Satpom (Satuan Polisi Militer) Lanud Halim Perdanakusuma akan melimpahkan (berkas perkara) ke penyidikan dan ke pengadilan militer," kata Kepala Penerangan Daerah Militer Jakarta Raya (Kapendam Jaya), Kolonel Inf Kristomei Sianturi, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (26/12/2018).
Atas perbuatan yang disangkakan kepadanya, Serda Jhoni terancam pidana di atas 15 tahun penjara dan pemecatan dari kedinasan TNI AU. "Pembunuhan, Pasal 338 KUHPM, ancaman di atas 15 tahun dengan tambahan pecat," ucap Kepala Subdinas Penerangan Umum (Kasubdispenum) TNI AU, Letkol (Sus) M Yuris, yang turut mendampingi Letkol Kristomei.