Polsek Tambun Selatan Amankan Dua Pelaku Curanmor Berkedok Pengamen

Komaruddin Bagja
Polsek Tambun Selatan Amankan Dua Pelaku Curanmor Berkedok Pengamen (Foto: Istimewa)

“Keduanya akan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” kata Wuryanti.

Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya kepolisian, baik secara preemtif, preventif, maupun represif, terhadap berbagai bentuk tindak kejahatan.

“Polisi akan bertindak tegas terhadap pelaku curanmor demi terciptanya rasa aman di tengah masyarakat,” tegasnya.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Tangkap 3 Pelaku Curanmor di Jaksel, Sita Pil Diduga Ekstasi

57 tahun lalu

Cerita Maling Motor di Jaktim Dicepuin Tetangga Sendiri buntut Postingan Medsos

57 tahun lalu

Maling Motor di Ciracas Apes, Ketahuan gegara Dikenali Tetangganya Sendiri

57 tahun lalu

2 Pria Curi Motor Teman Sendiri di Jakbar, Ngaku Terpaksa Buat Bayar Tunggakan Kos

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal