Polri Segera Periksa Habib Rizieq Terkait Kasus Kerumunan Megamendung 

Puteranegara Batubara
Habib Rizieq Shihab (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri menyatakan akan melakukan pemeriksaan terharap Rizieq Shihab setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan atau dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Megamendung. Jadwal pemeriksaan belum ditentukan. 

"Pasti diperiksa (Rizieq), hanya belum dijadwalkan," kaya Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian saat dikonfirmasi, Jakarta, Sabtu (26/12/2020).

Andi kembali menekankan, Habib Rizieq merupakan tersangka tunggal dalam perkara tersebut. Pasalnya, ketika acara Megamendung sosok yang paling bertanggung jawab adalah Habib Rizieq.

"Alat bukti yang diperoleh penyidik menunjukkan bahwa yang bertanggung jawab terkait peristiwa kerumunan yang berujung pelanggaran terhadap protokol kesehatan adalah Rizieq," ujar Andi.

Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab resmi menjadi tersangka dalam kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Dalam hal ini Rizieq disangka dengan pasal yang berbeda dengan kasus kerumunan Petamburan.

Dalam kasus Megamendung, Habib Rizieq disangka melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Habib Rizieq Tuding ‘Jenderal Baliho’ jadi Pembisik Prabowo, Dudung: Ulama Itu Meneduhkan

57 tahun lalu

Dasco dan Prasetyo Hadi Bertemu Habib Rizieq di Petamburan, Bahas Apa?

57 tahun lalu

Respons Komika Pandji Pragiwaksono usai Dituntut Minta Maaf terkait Materi Mens Rea

57 tahun lalu

Habib Rizieq Tak Masalah Pandji Kritik Pemerintah asal Jangan Hina Salat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal