Polres Pelabuhan Tanjung Priok Sita 959 Botol Miras Jelang Ramadan

Puteranegara Batubara
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana memberikan keterangan razia miras menjelang Ramadan. (Foto ist).

"Hal-hal yang bisa ganggu khidmat masyarakat di Bulan Ramadan karena knalpot ini marak digunakan untuk konvoi, Sahur On The Road, kami imbau larang karena banyak Mudharat dan berpotensi ciptakan gangguan Kamtibmas," tutur Putu.

Adapun dalam hal ini, para pelaku penjual miras dengan modus toko berjualan bahan pokok atau sembako. Namun mereka lebih mengutamakan menjual minuman keras tanpa izin edar yang ditawarkan / dijual kepada masyarakat umum dengan harga Rp65.000-Rp200.000.

Atas perbuatannya, pelaku yang menjual miras disangka melanggar Pasal 142 UU Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan atau Pasal 62 Juncto Pasal 8 ayat (1) Huruf (a) UU Republik Indonesia No. 08 Tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen.

Sedangkan para pemilik kendaraan bermotor knalpot bising dijerat dengan Pasal 285 Ayat (1) dan UU RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
7 jam lalu

Viral 3 Pria Diduga Hendak Mencuri Rumah Kosong di Jaksel, Kini Diamankan Polisi

9 jam lalu

Mahasiswa Demo di Monas Hari Ini, 4.132 Personel Gabungan Disiagakan

7 hari lalu

Polisi Periksa Pengembang dan BPN untuk Telusuri Kepemilikan Rumah yang Digeledah di Sentul

7 hari lalu

Peringatan Keras Prabowo: Militer, Polisi, Jaksa Introspeksi Diri, Bintangmu dari Rakyat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal