Polres Jakut Ringkus Begal yang Lukai Sopir Mobil Pikap di Tanjung Priok

Yohannes Tobing
Ilustrasi begal (foto: Ilustrasi/Ist)

Korban sempat mempertahankan barang yang dirampas pelaku hingga akhirnya terluka karena terkena celurit. 

“Saat mempertahankan HP, salah seorang pelaku mengayunkan celurit hingga moncong tajamnya melukai punggung korban,” kata Nazirwan. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan terancam hukuman lebih dari 5 tahun penjara.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Heboh 2 Mayat Pria Ditemukan di Selokan Bekasi, 4 Orang Pelaku Ditangkap

57 tahun lalu

Duel Maut Remaja di Cilincing Jakut Dipicu Saling Ejek di Medsos, 1 Tewas Dibacok

57 tahun lalu

Razia Parkir Liar Besar-besaran di Jakut, Puluhan Motor hingga Bus Ditindak

57 tahun lalu

Kakek 70 Tahun di PIK Hendak Diculik gegara Tak Restui Hubungan Pelaku dan Anaknya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal