Polres Jaksel Hentikan Perkara KDRT Rizky Billar dan Lesti Kejora

Antara
Rizky Billar dan Lesti Kejora di Polres Jaksel (foto: Antara)

Rizky Billar dikenai Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan dinyatakan sebagai tersangka serta langsung ditahan.

Meski demikian, Lesti dengan didampingi ayahnya, Endang Mulyana, dan kuasa hukumnya Sandy Arifin pada Jumat (14/10/2022) mencabut laporan kasus KDRT tersebut.

Lesti menjelaskan keluarganya telah memaafkan sang suami dan berharap kejadian ini tidak akan terulang kembali.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Rizky Billar Murka Diisukan Selingkuh hingga Ceraikan Lesti Kejora, Siap Lapor Polisi!

57 tahun lalu

Lesti Kejora Imbau Fans Waspada Penipuan, Jangan Percaya Akun Palsu Atas Namanya

57 tahun lalu

Lesti Kejora Murka Namanya Dicatut Penipu, Publik Diingatkan Jangan Sebar Data Pribadi

57 tahun lalu

Potret El Rumi dan Syifa Hadju Cium Abang L di Resepsi Pernikahan, Gemas Maksimal!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal