JAKARTA, iNews.id - Polisi menangkap Bang Jago pengendara sepeda motor Kawasaki Ninja RR berinisial FRS (37) karena memukul pemotor berinisial AA di Jalan Moch Kahfi II, Jagakarsa, Jakarta Selatan. FRS pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Sudah, sudah tersangka,” kata Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi saat dihubungi wartawan, Senin (6/7/2026).
Nurma mengatakan, FRS disangkakan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan. Nurma menjelaskan, aksi penganiayaan itu berawal saat korban menegur pelaku.
Saat itu, korban merasa bagian belakang motornya ditabrak beberapa kali oleh pelaku.
“Pelaku melakukan perbuatan tersebut karena awalnya sepeda motor yang dikendarai oleh korban spakbor belakangnya terasa ditabrak beberapa kali dari belakang oleh sepeda motor yang dikendarai oleh pelaku, sehingga korban menegur pelaku,” ujar dia.