Polisi Tetapkan Bang Jago Pakai Ninja yang Pukul Pemotor di Jagakarsa Jadi Tersangka

Riyan Rizki Roshali
FRS, Bang Jago pengendara Ninja yang memukul pemotor lain di Jagakarsa, Jakarta Selatan. (Foto: Polsek Jagakarsa)

JAKARTA, iNews.id - Polisi menangkap Bang Jago pengendara sepeda motor Kawasaki Ninja RR berinisial FRS (37) karena memukul pemotor berinisial AA di Jalan Moch Kahfi II, Jagakarsa, Jakarta Selatan. FRS pun telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Sudah, sudah tersangka,” kata Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi saat dihubungi wartawan, Senin (6/7/2026).

Nurma mengatakan, FRS disangkakan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan. Nurma menjelaskan, aksi penganiayaan itu berawal saat korban menegur pelaku. 

Saat itu, korban merasa bagian belakang motornya ditabrak beberapa kali oleh pelaku.

“Pelaku melakukan perbuatan tersebut karena awalnya sepeda motor yang dikendarai oleh korban spakbor belakangnya terasa ditabrak beberapa kali dari belakang oleh sepeda motor yang dikendarai oleh pelaku, sehingga korban menegur pelaku,” ujar dia.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pemotor Ninja di Jagakarsa Sempat Tabrak Belakang Motor Korban Berulang Kali sebelum Memukul

57 tahun lalu

Kronologi Pemotor Ninja Pukul Pengendara Lain di Jagakarsa, Berawal dari Teguran

57 tahun lalu

Pengendara Ninja Pemukul Pemotor di Jagakarsa Ditangkap, Apa Motifnya?

57 tahun lalu

Tampang Pengendara Ninja yang Pukul Pemotor Lain di Jagakarsa usai Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal