Polisi Tetapkan 3 Petugas Tersangka Kasus Kebakaran Lapas Tangerang

Irfan Ma'ruf
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan penetapan tersangka kasus kebakaran Lapas Tangerang. (Foto MNC Portal Indonesia).

JAKARTA, iNews.id -Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus kebakaran Lapas Klas 1, Tangerang. Ketiganya merupakan pegawai lapas.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan mereka disangka Pasal 359 KUHP, 187 KUHP dan 188 KUHP. Saat ini petugas masih terus mendalami peristiwa tersebut. 

"Ada tiga tersangka," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Senin (21/9/2021). 

Yusri tidak menjelaskan identitas lengkap tiga pegawai yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut. 

"Kesemuanya ini adalah pegawai lapas yang bekerja pada saat itu, berdasarkan gelar perkara ditetapkan tiga orang tersangka," jelasnya.

Sebelumnya, Lapas Klas 1 Tangerang Banten mengalami kebakaran hebat. Hingga saat ini korban meninggal atas peristiwa kebakaran tersebut mencapai 49. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Metro Pastikan Penutupan Jalan untuk Presiden Jerman Hanya Situasional

57 tahun lalu

585 Personel Kepolisian Kawal Kunjungan Kenegaraan Presiden Jerman Frank-Walter di Jakarta

57 tahun lalu

Rumah Anisa Rahma Ludes Terbakar, Ajaib Ruangan Berisi 3.500 Al-Quran Tetap Utuh

57 tahun lalu

Sarang Judi Berkedok Timezone Dibongkar, Raup Omzet hingga Rp2,1 Miliar per Bulan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal