Polisi Tetapkan 3 Debt Collector sebagai Tersangka Keributan di Rawamangun

Antara
Polisi menyita belasan motor dari keributan di Jalan Raya Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur yang melibatkan debt collector dengan debitur motor, Selasa (18/2/2020). (Foto: Antara).

Dia mengatakan polisi masih mendalami kasus ini. Termasuk mempelajari aturan-aturan terkait penarikan kendaraan yang bermasalah akibat kredit macet.

"Penarikan kendaraan kredit secara paksa di tempat umum dilarang undang-undang, sudah ada prosedur hukumnya, seperti yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi. Kami masih mendalami kasus ini, sementara baru tiga tersangka," ujarnya.

Polisi menyita 13 unit sepeda motor usai keributan tersebut. Mayoritas sepeda motor yang disita merupakan target penarikan dari perusahaan pembiayaan (leasing) karena diduga penggunanya tidak melunasi kredit. Pengguna motor mayoritas hanya memiliki fotokopi STNK, tanpa BPKB yang sah.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Cerita Maling Motor di Jaktim Dicepuin Tetangga Sendiri buntut Postingan Medsos

57 tahun lalu

Warga Pondok Kelapa Jaktim Olah Sampah dengan Biopori, Pramono: Semoga Wilayah Lain Iri

57 tahun lalu

4 Titik Jalan Rawan Ambles di Jaktim Rampung Diperbaiki, Ini Lokasinya

57 tahun lalu

Viral Pengantin Ditipu WO Rp83 Juta di Jaktim, Polisi Buru Pelaku

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal