Polisi Tetapkan 1 Pria Pembawa Molotov saat Demo Mahasiswa Jadi Tersangka

Puteranegara Batubara
Ilustrasi penangkapan. (Foto: Pixabay)

JAKARTA, iNews.id - Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan satu pria berinisial ANH (24) sebagai tersangka lantaran membawa bom molotov saat berlangsungnya demonstrasi mahasiswa di Jakarta pada Jumat (12/6/2026). ANH ditangkap di depan Gedung DPR, Jakarta Pusat, sekitar pukul 15.30 WIB.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan penangkapan dilakukan setelah petugas mencurigai gerak-geriknya yang bersangkutan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif pascapenangkapan, penyidik telah menaikkan status hukum ANH menjadi tersangka," kata Budi kepada awak media, Sabtu (13/6/2026). 

Budi mengungkapkan, petugas menemukan barang bukti berupa tiga unit botol berisi cairan berbahaya yang terdapat sumbu pada ujung botolnya di dalam tas ransel.

"Di mana benda-benda tersebut dikategorikan sebagai alat pembakar ilegal yang sangat berbahaya dan berpotensi mengancam keselamatan jiwa di tengah konsentrasi massa,” ujar Budi. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kronologi 2 Penyusup Bawa Bom Molotov saat Demo Mahasiswa Ditangkap, Berawal dari Profiling

57 tahun lalu

Bukan Mahasiswa, Dua Pria Pembawa Bom Molotov di Demo Sudirman Diciduk Polisi

57 tahun lalu

Polda Metro Tangkap 2 Orang Diduga Ingin Menyusup Demo Mahasiswa, Kedapatan Bawa Bom Molotov

57 tahun lalu

Mahasiswa bakal Demo lagi di Jakarta Hari Ini, 5.955 Personel Gabungan Disiagakan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal