Polisi : Tersangka Kasus Kebakaran Lapas Tangerang Bertambah Tiga, Total Jadi Enam Orang

Irfan Ma'ruf
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memberikan keterangan pers terkait tiga tersangka baru kasus kebarakan Lapas Klas 1 Tangerang, Rabu (29/9/2021). (Foto: Irfan Ma'ruf).

JAKARTA, iNews.id - Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Tangerang Kota menetapkan tiga tersangka baru kasus kebakaranLapas Klas 1 Tangerang, Banten. Penetapan tersangka setelah penyidik selesai gelar perkara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, tiga tersangka itu berinisial CMM merupakan warga binaan.  

"Hasil gelar perkara dilakukan penambahan tiga tersangka lagi Pasal 188 tentang kealpaan," ujar Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu (29/9/2021).

Dia menuturkan, dua tersangka lagi berinisial PBB dan MS merupakan pegawai. "MS atasan langsung PBB jabatannya sebagai bagian umum. Total sudah enam tersangka," tuturnya. 

Sebelum menetapkan tersangka, penyidik gabungan selain gelar perkara, polisi juga menyita sejumlah CCTV di sekitar lokasi kejadian. 

Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi, mulai dari warga binaan maupun petugas Lapas Klas 1 Tangerang, Banten. 

Tiga tersangka sebelumnya yang ditetapkan lebih dahulu, yakni pegawai Lapas berinisial RU, S dan Y dijerat Pasal 359 tentang kelalaian yang mengakibatkan meninggalnya seseorang.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap, Lansia Tewas Kebakaran di Cideng Jakpus karena Terjebak di Kamar Mandi

57 tahun lalu

Pilu! 1 Lansia 80 Tahun Tewas akibat Kebakaran di Cideng Jakpus, 5 Orang Luka Bakar

57 tahun lalu

Kebakaran di Sekitar Rel Padam, KRL Tanah Abang-Duri Kembali Beroperasi Normal

57 tahun lalu

Kebakaran Hebat Landa Permukiman di Johar Baru Jakpus, 30 Rumah Hangus 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal