Polisi Tegaskan Tetap Proses Hukum Pemerkosaan di Bawah Umur di Bogor

Antara
Para pelaku diamankan di Polsek Rumpin Bogor. (Foto: iNews)

JAKARTA,iNews.id – Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengatakan, Polri akan tetap memproses hukum kasus pemerkosaan dengan pelaku dan korban bocah di bawah umur di Rumpin, Kabupaten Bogor.

“Tentunya sesuai dengan regulasi yakni mengedepankan Undang-Undang Anak, bukan menjeratnya dengan pasal-pasal hukuman terhadap orang dewasa," kata Ari Dono di Jakarta, Kamis (3/1/2018).

Ari merasa sangat prihatin dengan kasus ini karena pemerkosaan merupakan penghancuran terhadap korban dan masa depan korban. Lebih tragis, para pelaku kasus ini merupakan anak-anak di bawah umur.

“Efek terhadap korban bukan sekadar menghancurkan fisik mereka, tapi juga psikologis hingga kehidupan sosialnya,” ujar dia.

Kabareskrim mengatakan, terjadinya kasus ini merupakan dampak dari meningkatnya kehidupan bermasyarakat yang semakin individualis dan acuh tak acuh. Bisa jadi, kesalahan bukan hanya terletak pada diri para pelaku, melainkan juga orang tua dan lingkungan tempat anak-anak tersebut bertumbuh.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
Seleb
18 jam lalu

Mohan Hazian Ngaku Pernah Khilaf dengan Wanita Lain meski Sudah Menikah, Ini Faktanya!

Seleb
19 jam lalu

Bantah Lakukan Pemerkosaan, Mohan Hazian Tidak Minta Maaf ke Terduga Korban

Seleb
19 jam lalu

Mohan Hazian Bantah Lakukan Pelecehan Seksual: Saya Bukan Pemerkosa!

Nasional
1 bulan lalu

Ternyata Ini Motif Istri Rekam Suami Perkosa Pelayan Warung di Makassar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal