Polisi Tangkap WNA India Penipu Modus Trading Forex Emas, Korban Rugi Rp3,5 Miliar

Irfan Ma'ruf
Polisi menangkap penipu modus trading forex emas warga negara asing (WNA) India. (Foto: Ilustasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Polisi menangkap warga negara asing (WNA) India,  penipu modus trading forex emas berinisial VVS alias Sunny. Penipuan ini mengakibatkan korban berinisial GRN mengalami kerugian Rp3,5 miliar.

Wadirkrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar mengatakan pelaku menipu korban yang juga WNA India dengan mengiming-imingi mendapatkan keuntungan 5 persen.

"Dijanjikan oleh tersangka bahwa nantinya melalui investasi trading forex emas ini, korban akan mendapat keuntungan setiap bulannya 5 persen," ujar Hendri kepada wartawan, Jumat (26/7/2024). 

Selain itu, tersangka juga menjanjikan modal yang dikeluarkan korban akan kembali setelah di luar keuntungan. Korban yang tertarik dengan iming-iming itu setuju dan membuat perjanjian dengan tersangka yang dibagi menjadi tiga klaster. 

Pertama, korban menyetorkan uang sebesar USD 50.000 pada April 2021. Saat itu, GRN masih mendapatkan keuntungan sesuai yang dijanjikan. Tapi, hanya berlangsung selama 8 bulan.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

Dirut Dana Syariah Indonesia Minta Kasus Dugaan Penipuan Rp2,4 Triliun Diselesaikan Lewat RJ

Nasional
10 jam lalu

Polisi bakal Minta Pendapat Ahli Bahasa hingga ITE Usut Laporan Mens Rea Pandji

Nasional
15 jam lalu

Polisi Segera Gelar Perkara Tersangka Klaster Pertama Kasus Tudingan Ijazah Jokowi

Buletin
17 jam lalu

Kendarai Motor Terperosok Lubang di Jalan Matraman Raya, Seorang Pelajar Tewas Seketika

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal