Polisi Tangkap Spesialis Pencuri Motor di Jakpus, Ternyata Residivis

Danandaya Arya Putra
Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat menangkap pria berinisial YS (40), spesialis pencurian sepeda motor yang kerap beraksi di kawasan pusat perbelanjaan. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

YS mengaku menjual motor hasil curian di kisaran Rp2,2 juta hingga Rp2,5 juta. Hasil penjualan tersebut kemudian digunakan YS untuk kebutuhan sehari-hari serta membeli sabu.

Dalam kasus ini, polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya yang juga kerap beraksi bersama YS. Atas perbuatannya, YS dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, karena dilakukan di tempat umum dan dilakukan dengan menggunakan alat bantu. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.

“Barang bukti yang diamankan berupa, 1 unit handphone Oppo A37, 1 buah kunci leter T, 2 mata kunci leter T, 1 kartu Computer Line, 1 kartu ATM Mandiri, 1 kunci motor Honda dan 1 unit headset Bluetooth,” kata Firdaus.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Megapolitan
9 bulan lalu

Miris! Bocah Jadi Eksekutor Pencurian Motor di Jaksel, 6 Kali Beraksi

Megapolitan
12 bulan lalu

Apes! Maling Motor Gagal Beraksi di Jakut, Malah Tertabrak Mobil

Megapolitan
24 jam lalu

2.505 Personel Gabungan Amankan Laga Persija Vs Arema di GBK Malam Ini

Nasional
1 hari lalu

Kronologi Lengkap Pencurian Koleksi Batik di INACRAFT 2026, Ady Sky Rugi Rp1,3 Miliar!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal