Polisi Tangkap Pengedar Tembakau Sintetis di Bekasi, Jualan Lewat Medsos

Jonathan Simanjuntak
Polisi menangkap pengedar narkoba. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Adapun barang bukti yang diamankan dalam penangkapan GR ialah 15 bungkus klip bening berisi tembakau sintetis dengan berat bruto 23,4 gram, 1 bungkus plastik klip bening berisi tembakau sintetis dengan berat bruto 32,3 gram, 1 bungkus plastik kliip bening berisi tembakau sintetis dengan berat bruto 4,1 gram. Polisi juga mengamankan 1 botol kaca berisi cairan bening, timbangan digital hingga satu ponsel merek Realme C15.

Tersangka GR akan dijerat Pasal 113 ayat 2 subsider Pasal 114 ayat 2 lebih subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

"Polres Metro Bekasi Kota berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya sesuai dengan program Astacita yang dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia," tandasnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Komisi Reformasi Ingin Polri Tinggalkan Gaya Militer, Jangan Hedonis

Nasional
5 hari lalu

Komisi Reformasi Ingin Ciptakan Polisi Sipil, Mahfud: Tak Militeristik, Disenangi Orang

Nasional
5 hari lalu

Polri Tetap di Bawah Presiden, Mahfud MD: Kalau di Bawah Kementerian Nanti Dipolitisir

Nasional
5 hari lalu

Kompolnas Kembangkan Pengaduan Digital, Warga Bisa Laporkan Polisi Nakal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal