Polisi Tangkap Pencuri Mie Gacoan di Bogor, Ternyata Pelaku Karyawan Sendiri

Putra Ramadhani
Pelaku berinisial DG (24) ternyata karyawan dari tempat Mie Gacoan di Bogor. (Foto MPI).

BOGOR, iNews.id - Polisi menangkap pelaku pencurianMie Gacoan di wilayah Pasirmulya, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor. Pelaku berinisial DG (24) ternyata karyawan dari tempat tersebut.

"Tindak pidana pencurian dengan pemberatan dilakukan karyawan Mie Gacoan," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso kepada wartawan, Jumat (24/11/2023).

Dari hasil pemeriksaan, pelaku telah beraksi sebanyak 3 kali dalam kurun waktu berbeda. Pelaku beraksi seorang diri dengan memanjat tembok.

"Pelaku masuk dengan cara memanjat tembok belakang, kemudian masuk melalui plafon, masuk melalui dapur dan memecah kaca menggunakan pisau dan masuk dalam ruang office. Di ruang office itu, pelaku mengambil uang tunai dalam brankasnya pertama kali tindak pidana yang dilakukan," jelasnya.

Dari tangan pelaku, polisi juga turut menyita barang buktu CPU komputer hasil curian, pisau dan lainnya. Atas perbuatannya, pelaku DG dijerat dengan Pasal 363 tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pelaporan Tiyo Ardianto Dinilai Bentuk Pengalihan Perhatian Publik

57 tahun lalu

UU Polri Disahkan Prabowo, Atur Usia Pensiun Kapolri hingga Penempatan di Luar Institusi

57 tahun lalu

Kecanduan Judi Online, Karyawan Konveksi di Jakbar Nekat Curi Bahan Kain 

57 tahun lalu

Pemerintah Bakal Data Eks Karyawan Hotel Sultan, Jamin Nasib Diperhatikan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal