Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Bermodus Debt Collector di Jaktim, Sudah 10 Kali Beraksi

Ari Sandita Murti
Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap komplotan pencurian dengan kekerasan berpura-pura menjadi debt collector di kawasan Kebon Pala, Jaktim. (Foto: Instagram)

JAKARTA, iNews.id - Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap komplotan pencurian dengan kekerasan dengan modus berpura-pura menjadi debt collector di kawasan Kebon Pala, Jakarta Timur. Pelaku diketahui sudah melakukan aksinya sebanyak 10 kali.

Penangkapan 6 orang pelaku dugaan kasus pencurian dengan kekerasan tersebut diunggah Jatanras melalui Instagram resmi @jatanraspoldametrojaya, Jumat (21/11/2025). 

"Tim Opsnal Jatanras mengungkap tindak pidana curas dengan modus para pelaku berpura-pura sebagai debt collector untuk mengambil kendaraan milik korban," tulis keterangan postingan dikutip, Sabtu (22/11/2025).

Penangkapan terhadap keenam pelaku berinisial YTS, KWTS, TAS, FE, JB, dan SE berikut barang bukti motor hasil curian itu dilakukan pada, Rabu (12/11/2025) pukul 18.00 WIB di wilayah Kebon Pala, Jakarta Timur dipimpin oleh Kasubdit Jatantas Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim.

Saat menjalankan aksinya, pelaku berpura-pura sebagai debt collector meminta korban mengikuti arahan menuju lokasi tertentu. 

Kemudian, komplotan tersebut mengambil kunci remot dan memanfaatkan kelengahan korban untuk membawa kabur kendaraannya.

Kepada polisi, para pelaku mengakui telah melakukan aksinya lebih dari 10 di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Saat ini, polisi tengah mengembangkan kasus tersebut.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
1 hari lalu

Polisi soal Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah-Don Ritto: Bisa Dipertanggungjawabkan!

2 hari lalu

Polisi Ungkap Hasil Kadar Emas 74 Kg yang Disita dari Rumah Eks Jampidsus Febrie: Asli

2 hari lalu

Kasus TPPU dan Korupsi, Don Ritto Dilimpahkan ke Kejagung dengan Pengamanan Brimob

3 hari lalu

Kubu Roy Suryo Berencana Ajukan Gugatan Praperadilan Jilid III, Sasar Penerapan Pasal 35 UU ITE

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal