Polisi Tangkap 7 Penyekap Karyawan Percetakan di Jakpus, Salah Satunya Pemilik

Riyan Rizki Roshali
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Reynold EP Hutagalung. (Foto: Riyan Rizki)

JAKARTA, iNews.id - Polisi menangkap tujuh orang penyekap tiga karyawanpercetakan di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Adapun, tiga orang tersebut disekap selama 21 hari.

Ketujuh pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka di antaranya pria MML (40), AI (41), S (48), AYL (29), NHJ (42) dan dua orang perempuan berinisial CML (37) dan II (36). 

"Bahwa telah diamankan tujuh orang yang diduga pelaku dalam hal peristiwa penyekapan tersebut," ucap Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Reynold EP Hutagalung dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin (29/6/2026). 

Reynold menambahkan, pelaku menuduh korban telah menggelapkan pelat percetakan senilai Rp230 juta. Ketiga korban diminta uang ganti rugi senilai Rp50 juta per orang. 

Kemudian, para pelaku memeras ketiga korban dengan cara menyekap, menganiaya, hingga pemasungan.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Karyawan Padel Korban Penyekapan di Jaksel Mengaku Dikeroyok 30 Orang

57 tahun lalu

Menkomdigi Soroti Kasus Penyekapan di Bandung, Minta Masyarakat Bijak Main Medsos

57 tahun lalu

Komnas Perempuan: Kasus Penyekapan YTR Belum Bisa Disebut Penyiksaan Standar PBB

57 tahun lalu

4 Pelaku Ditangkap, Ini Motif Penyekapan dan Penganiayaan Karyawan Padel di Jaksel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal