Polisi Ringkus Calo Tiket Kapal Laut di Pelabuhan Tanjung Priok

Yohannes Tobing
Polisi Ringkus Calo Tiket Kapal Laut di Pelabuhan Tanjung Priok (foto: istimewa)

BY pun menawarkan tiket kapal laut kepada calon pemudik dengan harga selangit berkisar Rp450.000 hingga Rp850.000. Dia bahkan telah beraksi selama satu tahun terakhir.

"Sebenarnya yang bersangkutan sudah beroperasi selama satu tahun. Tersangka ini lebih sering memanfaatkan situasi penting seperti Nataru dan momen mudik Lebaran ini," kata Wiratama. 

Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan terancam dijerat pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kakek Tulis Surat Sebelum Tusuk Mantan Istri di Tanjung Priok Jakut, Begini Isinya

57 tahun lalu

Bajing Loncat Curi Aki Truk Trailer di Tanjung Priok, 2 Pelaku Ditangkap

57 tahun lalu

Kebakaran Maut di Tanjung Priok, 4 Orang Tewas saat Tidur

57 tahun lalu

Tragis! 4 Orang Tewas akibat Kebakaran Rumah di Tanjung Priok Jakut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal