Polisi Periksa 17 Saksi terkait Kasus Kepemilikan Zat Radioaktif di Tangsel

Irfan Ma'ruf
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono. (Foto: iNews.id/Irfan Maruf).

BOGOR, iNews.id - Polri telah memeriksa 17 saksi terkait kasus kepemilikan zat radioaktif berjenis cesium 137 dari rumah pegawai Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) berinisial SM di Tangerang Selatan (Tangsel). Selajutnya, polisi akan memeriksa 8 saksi dalam kasus yang sama.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan, penelusuran terhadap kasus tersebut masih terus dilakukan. Termasuk mencari tahu asal-usul mendapatkan zat radioaktif.

"Kemarin 17 saksi sudah kita periksa, kita periksa lagi 8 saksi. Kita harus mengetahui peristiwa mulai dari awal bisa mendapatkan radiokatif," ujar Argo di Bogor, Kamis (12/3/2020).

Dia menuturkan, masih mengumpulkan petunjuk dalam pengungkapan kasus limbah radioaktif dengan meminta keterangan dari internal Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan).

"Kita masih memeriksa beberapa saksi yang mengetahui atau menduduki jabatan tertentu berkaitan dengan limbah radioaktif," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Megapolitan
12 hari lalu

Kasus Guru Dilaporkan gegara Nasihati Murid di Tangsel Dihentikan, Tak Penuhi Unsur Pidana

Destinasi
16 hari lalu

Rekomendasi Spot Liburan Baru di Bintaro, Bounce Street Asia yang Mengasyikan!

Megapolitan
21 hari lalu

Guru SD Cabuli 16 Siswa di Tangsel Jadi Tersangka, Langsung Ditahan

Internasional
2 bulan lalu

Amerika Kembali Tarik Produk Udang Beku Indonesia karena Potensi Paparan Radioaktif Cesium-137

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal