Polisi Olah TKP Kasus Tabrak Lari di Kelapa Gading, Tim TAA Dilibatkan

Carlos Roy Fajarta
Polisi Olah TKP Kasus Tabrak Lari di Kelapa Gading, Tim TAA Dilibatkan (foto: Carlos/MNC)

Sebagaimana diketahui, MRK (21) pengemudi mobil Mercedes Benz dengan nomor plat B-2388-RFQ menabrak tiga L orang pejalan kaki di Jalan Kelapa Cengkir Raya, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Minggu (21/3/2021) sekitar pukul 06.17 WIB.

Ayah dan ibu mengalami luka ringan, sedangkan seorang anak J (9) mengalami luka parah pendarahan pada bagian kepala.

MRK sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda Rp10 juta. Hal ini ditambah Pasal 312 dengan ancaman hukuman pidana penjara tiga tahun atau denda Rp75 juta.

Editor : Ibnu Hariyanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mutasi Polri: Brigjen Faizal Jabat Wakapolda NTT, Kombes I Made Agus Dirgakkum Korlantas Polri

57 tahun lalu

Mutasi Polri, Dirlantas Polda Metro Jaya hingga Kapolres Depok Diganti

57 tahun lalu

Polisi Olah TKP Kebakaran Rumah Tewaskan Anggota BPK Haerul Saleh, Penyebab Diusut

57 tahun lalu

Olah TKP Laka Maut Bus ALS vs Truk Tangki, Polisi Temukan Tabung Gas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal