"Yang saya tahu, rumah tersebut diketahui sebagai tempat usaha sablon. Dan baru diketahui setelah pihak kepolisian melakukan penggerebekan," kata Kuswanto.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 62 Ayat 1 Juncto Pasal 8 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. Kasus ini kini ditangani Unit Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota.