Polisi Gerebek Depot Air Isi Ulang Palsu di Jatiuwung Tangerang

Aimarani
Polisi menggelandang pemalsu air isi ulang di Jatiuwung, Tangerang (Foto: iNews)

Bisnis haram yang dilakukan keempat pelaku sudah berjalan sekitar dua bulan. Mereka bisa menghasilkan rata-rata 150 galon per hari dengan omzet mencapai puluhan juta rupiah.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman lima tahun pejara,” tutur Eliantoro.

Salah satu pelaku A mengatakan, proses penggantian label dan tutup galon dilakukan dengan cara dipanasi dengan korek api dan hair dryer. Biasanya air palsu dijual ke toko-toko di sekitar Priuk Jatiuwung, Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang.

“Airnya dari sumur. Kita masukkan ke mesin, kita isi ke galon. Pembelinya kita jual ke toko-toko,” kata pelaku A.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
Megapolitan
22 jam lalu

Perayaan HUT GRIB Jaya di Istora Senayan, 480 Polisi Disiagakan

Nasional
3 hari lalu

Bareskrim Limpahkan Laporan Kasus Air Keras Andrie Yunus ke Polda Metro, Ini Alasannya

Nasional
4 hari lalu

Roy Suryo Jalani Wajib Lapor, Pengacara: Kami Kembali Direpotkan gegara Jokowi

Nasional
4 hari lalu

Komisi Reformasi Ingin Polri Tinggalkan Gaya Militer, Jangan Hedonis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal