Polisi Gelar Perkara Kasus Kerumunan Massa Pernikahan Putri Habib Rizieq

Helmi Syarif
Sindonews
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. (Foto: iNews.id/Irfan Ma"ruf)

JAKARTA, iNews.id - Ditreskrimum Polda Metro Jaya segera melakukan gelar perkara terkait kerumunan massa acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab, Selasa (8/12/2020). Pasalnya acara pernikahan tersebut diduga melanggar protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.

Gelar perkara ini dilakukan untuk menentukan tindak lanjut dari proses penyidikan kasus kerumunan massa ini. Termasuk, kemungkinan penetapan tersangka dalam kasus ini.

"Dari kepolisian sendiri kita akan laksanakan gelar perkara. Kita tunggu saja hasil penyidikan gelar perkara dari penyidik besok," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Selasa.

Untuk pemeriksaan kemarin, penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap 15 saksi. Namun, hanya enam orang yang datang memenuhi panggilan pemeriksaan.

Sedangkan sembilan orang lainnya absen dari panggilan, termasuk Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
27 menit lalu

Polda Metro Jaya Dalami Laporan PWI dan MIO, Hotman Paris Segera Dimintai Keterangan

10 jam lalu

PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Roy Suryo Jilid 3, Jaksa Tak Hadir

15 jam lalu

Polda Metro Bakal Panggil Hotman Paris terkait Kasus Dugaan Hina Profesi Wartawan

23 jam lalu

Terungkap, Atlet Golf Jesslyn Wijaya Terbang ke Malaysia Sehari usai Dilaporkan Diculik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal