Dalam kasus ini, polisi telah lebih dulu menangkap Fuad di wilayah Cikupa, Tangerang, Banten. Dia diduga membunuh Dwintha Anggary (37), yang jasadnya ditemukan di sebuah kontrakan di kawasan Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur. Pelaku diketahui merupakan mantan suami siri korban.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal mengungkapkan, motif pembunuhan diduga karena pelaku menolak berpisah dengan korban.
“Korban ingin pisah hubungannya dengan tersangka, namun tersangka tidak mau," kata Alfian kepada wartawan, Minggu (22/3/2026).
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 458 subsider Pasal 468 KUHP. Polisi menyebut peristiwa pembunuhan terjadi pada Kamis malam dan baru terungkap dua hari kemudian.
"Pembunuhan dilakukan sekitar Kamis malam dan diketahui pada Sabtu pagi," ujar dia.
Sementara itu, jasad korban pertama kali ditemukan pada Sabtu (21/3/2026) sekitar pukul 04.30 WIB. Penemuan tersebut bermula saat ibu korban mendatangi kontrakan pada pukul 03.00 WIB dan mendapati pintu dalam kondisi terkunci dari dalam.