Polisi Bongkar Peredaran 101.355 Butir Ekstasi Jaringan Internasional

Dimas Choirul
Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat membongkar penyelundupan ekstasi jaringan internasional. (Foto : Ist)

“Mereka merekrut, mengkordinir, menyiapkan semuanya dari pengambilan barang hingga ke Jakarta,” kata Akmal.

Akmal menambahkan, dalam setiap kali pengambilan dan pengiriman barang, para pelaku bisa mengantongi uang puluhan juta dengan tarif Rp3 juta per kantongnya. 

"Sebagai contoh, 22 kantong yang diamankan, ada biaya Rp66 juta setiap kurirnya," katanya.

Meski demikian, Akmal belum dapat memastikan lebih jauh rencana akan diedarkan kemana saja pil ekstasi itu. Termasuk dugaan akan diedarkannya di tempat hiburan malam di Jakarta.

“Kami masih mendalami semuanya,” tuturnya. 

Akibat perbuatannya, dua kurir disangkakan  melanggar pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Komplotan Begal di Cengkareng Jakbar Ditangkap, Modus Tuduh Korban Aniaya Keluarganya

57 tahun lalu

Motor Mahasiswa Trisakti Nyaris Raib, Maling Kepergok Petugas Keamanan Kampus

57 tahun lalu

27 Rumah di Tambora Jakbar Hangus Terbakar, 200 Korban Dipastikan Dapat Bantuan

57 tahun lalu

27 Rumah di Tambora Jakbar Hangus Terbakar, Ini Dugaan Penyebabnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal