JAKARTA, iNews.id - Polres Bandara Soetta mengungkap jaringan produsen film porno yang melibatkan anak di bawah umur. Dari hasil pengungkapan, lima orang ditetapkan sebagai tersangka.
Lima tersangka yakni berinisial HS, MA, AH, KR, dan NZ. Mereka memiliki peran yang berbeda-beda.
"Dari hasil penelusuran dan penyelidikan dilakukan oleh penyidik, selanjutnya penyidik melakukan penangkapan terhadap 5 pelaku," kata Wakapolresta Bandara Soetta, AKBP Ronald Fredy Christian Sipayung di kantornya, Sabtu (24/2/2024).
Ronald mengatakan awalnya petugas menangkap pelaku berinisial HS sebagai pencari korban anak-anak untuk dilibatkan dalam pembuatan film porno. Setelahnya barulah empat pelaku lainnya ikut diamankan.
Tersangka HS berperan untuk mencari anak yang akan dijadikan sebagai pemeran. Korban anak kemudian dipaksa untuk berhubungan seksual hingga divideokan.