Polisi Bakal Jual Masker Sitaan, Ombudsman: Ini Berbahaya Betul

Felldy Aslya Utama
Penggerebekan masker oleh polisi. (Foto: Antara)

Sebelumnya, Polres Jakarta Utara memutuskan akan menjual 72.000 lembar masker hasil sitaan yang merupakan barang bukti kasus penimbunan barang di tengah maraknya virus korona yang mulai masuk Indonesia. Polisi beralasan, masker sitaan dijual sebagai bentuk diskresi khusus.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Budhi Jerdi Susianto mengatakan, 72.000 lembar masker itu akan dijual dengan harga murah kepada masyarakat.

"Kami dalam hal ini terhadap masker yang kami sita, yang kami jadikan barang bukti ini akan kami jual kembali kepada masyarakat dengan harga sebelum kenaikan masker ini," ucapnya di Mapolres Metro Jakarta Utara, Kamis, 5 Maret 2020.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Yusril Sebut Ombudsman Ikut Awasi Program Kopdes Merah Putih meski Anggaran Terbatas

57 tahun lalu

Sidak ke Lapas Cibinong Diduga Dihalangi, Ombudsman dan Ditjenpas Beda Penjelasan

57 tahun lalu

Ombudsman Klaim Dihalangi Petugas saat Sidak ke Lapas Cibinong, Ditjenpas Buka Suara

57 tahun lalu

Sidang Perdana Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Digelar 24 Juni 2026, Kasus Suap Nikel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal