Polisi Amankan 2 Remaja Hendak Tawuran di Jakpus, Celurit dan Anak Panah Disita

Riyan Rizki Roshali
Polisi menyita senjata tajam yang dibawa remaja tersebut. (Foto ilustrasi/MPI).

“Agar tidak menjadi pelaku yang melanggar hukum dan korban aksi kejahatan oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Sayangi nyawa anak-anak kita apabila meregang nyawa ataupun luka sobek disaat tawuran,” ucapnya.

Para pelaku dan barang bukti kemudian diserahkan ke Polsek Johar Baru untuk diproses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun penjara,” kata dia.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
18 jam lalu

Pramono Minta Warga Jakarta Setop Tawuran, Ajak Alihkan Energi ke Kegiatan Positif

2 hari lalu

Polisi Panggil Terduga Peneror Tetangga yang Lempar Helm di Depok Hari Ini

4 hari lalu

Ada Konser Akbar Gratis, Ini Situasi Lalu Lintas di Jalanan Sekitar Monas

4 hari lalu

Konser Akbar Gratis di Monas Malam Ini, 389 Polisi Dikerahkan Berjaga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal