Polemik Gubernur-Wagub Jakarta Ditunjuk Presiden, PDIP: Sebaiknya Dipilih Rakyat

Felldy Aslya Utama
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bicara soal polemik gubernur-wagub Jakarta ditunjuk Presiden. (foto: MPI)

Berikut isi RUU DKJ bagian ketiga Pasal 10:

(1) Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh Gubernur dan dibantu oleh Wakil Gubernur.

(2) Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.

(3) Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal  pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali  dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

(4) Ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud ayat (3) diatur dengan peraturan pemerintah.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ichsanuddin Noorsy: UGM Berada di Titik Nadir dalam Kasus Ijazah Jokowi

57 tahun lalu

AHY: Oposisi Harus Konstruktif dan Beri Solusi, Tak Boleh Pecah Belah Bangsa

57 tahun lalu

Posisi Partai Penyeimbang Disorot, PDIP Buka Suara

57 tahun lalu

Megawati hingga Pramono Hadiri Bung Karno Festival di Taman Proklamasi Jakpus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal