Polda Metro Ungkap Wilayah di Jabodetabek Rawan Kejahatan Jalanan, Mana Saja?

Riyan Rizki Roshali
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin. (Foto: iNews)

Dalam penggerebekan dan penindakan yang dilakukan di sejumlah lokasi, polisi turut menyita berbagai barang bukti yang diduga digunakan pelaku saat beraksi. 

“Barang bukti tersebut meliputi 53 unit roda dua, 4 unit mobil, 65 telepon genggam berbagai merek, 8 bilah senjata tajam, serta 5 pucuk senjata api lengkap dengan 27 butir peluru,” ujar dia.

Para pelaku sudah ditahan dan dijerat berbagai pasal, mulai Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun, Pasal 479 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun.

Lalu Pasal 307 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun, Pasal 591 KUHP bagi penadah dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

Terbaru, Polda Metro Jaya juga membentuk tim khusus pemberantas pelaku begal yang belakangan marak terjadi di sejumlah wilayah. Tim tersebut akan bekerja selama 24 jam dengan dibekali senjata laras panjang.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Megapolitan
20 jam lalu

Polda Metro Bentuk Tim Pemburu Begal, Siaga 24 Jam Berantas Aksi Kriminal Jalanan

Nasional
3 hari lalu

Begal hingga Premanisme Resahkan Masyarakat, Golkar: Negara Tak Boleh Kalah dari Kriminal

Nasional
2 hari lalu

Polda Metro Jaya Amankan 860 Gereja saat Peringatan Kenaikan Yesus Kristus

Megapolitan
2 hari lalu

Polda Metro Jamin Misa Kenaikan Yesus Kristus Aman, 860 Gereja Dijaga Personel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal