Polda Metro Tiadakan Denda STNK-SIM yang Masa Berlakunya Habis saat Libur Lebaran

Irfan Ma'ruf
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman di kantornya. (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya memberikan pengecualian atau dispensasi terkait dengan pengesahan STNK ataupun perpanjangan SIM yang masa berlakunya habis pada libur dan cuti bersama liburan. Dispensasi dimaksud peniadaan denda terkait dengan SIM dan STNK. 

“Ya kalau pada saat libur enggak akan didenda, kecuali pas sebelum libur itu tidak membayar ya akan didenda,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman dalam keterangannya dikutip Rabu (19/4/2023).

“Kalau sebelum tanggal libur 18 atau 17 berarti akan didenda,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Latif menambahkan kepada masyarakat yang ingin mengurus perihal administrasi terkait dengan SIM dan STNK dapat melakukannya setelah libur dan cuti bersama Lebaran 2023.

“Misalnya terakhir bayar pajak tanggal 19, 20, 21 sampai 25 sesuai libur pemerintah, ini bisa membayar berikutnya,” katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Polisi Segera Gelar Perkara Tersangka Klaster Pertama Kasus Tudingan Ijazah Jokowi

Buletin
5 jam lalu

Kendarai Motor Terperosok Lubang di Jalan Matraman Raya, Seorang Pelajar Tewas Seketika

Nasional
5 jam lalu

Periksa Pandji Pragiwaksono, Polisi Usut Penyusun Materi Mens Rea

Megapolitan
24 jam lalu

Polda Metro Bongkar Peredaran 9,4 Kg Ganja, 3 Orang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal