Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran Obat Tanpa Izin, Keuntungan Capai Rp130 Miliar

Riyan Rizki Roshali
Polda Metro Jaya mengungkap peredaran obat tanpa izin dan suplemen palsu dengan keuntungan Rp130,4 miliar. (Foto: Riyan Rizki Roshali)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran obat tanpa izin dan suplemen palsu yang telah beroperasi sejak Maret 2021 hingga Mei 2023. Dari tindak pidana itu, pelaku mendapat keuntungan sekitar Rp130,4 miliar.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis, menyebutkan pengungkapan kasus tersebut berdasarkan empat laporan yang diterima polisi.

“Pertama, memperdagangkan produk atau obat suplemen untuk pencernaan anak dengan merek Interlac secara online di Tokopedia dengan akun 'Geraikita99' dan Lazada dengan akun 'Dominoshop96',“ katanya, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (31/5/2023). 

Auliansyah menyebut, modus operandi kedua yakni para tersangka memperdagangkan obat-obatan daftar 'G' (obat keras) yang diduga tidak memiliki izin edar secara satuan dan tanpa resep dokter. 

"Yang ketiga memperdagangkan atau mendistribusikan obat untuk sakit asma merek 'Ventolin Inhaler' diduga tanpa izin edar, " ujarnya. 

Auliansyah menyebutkan, pihaknya telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka di antaranya IB (31), I (32), FS (28), FZ (19), dan S (62). 

"Status para tersangka untuk sementara ini adalah sebagai pengedar, belum bisa kita katakan sebagai pembuat atau produsen, " ucapnya. 

Dalam perkara ini pula, polisi mengamankan total barang bukti sebanyak 77.061 butir obat. Perinciannya, 366 botol obat cair merek Interlac dan Ventolin inhaler, kemudian 74.515 butir obat dengan berbagai merek, 2.180 obat salep dengan berbagai merek Baycuten N dan Dermovate.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Richard Lee Dicekal ke Luar Negeri usai Gugatan Praperadilan Ditolak

Nasional
1 hari lalu

Polisi Periksa 2 Saksi Fakta Kubu Roy Suryo Cs terkait Kasus Tudingan Ijazah Jokowi

Nasional
2 hari lalu

Polisi bakal Minta Pendapat Ahli Bahasa hingga ITE Usut Laporan Mens Rea Pandji

Nasional
2 hari lalu

Polisi Segera Gelar Perkara Tersangka Klaster Pertama Kasus Tudingan Ijazah Jokowi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal