Selain mengamankan pelaku tawuran, sebanyak 105 barang bukti disita seperti 56 senjata tajam, 13 unit motor, serta 36 unit handphone.
"Ada 105 barang bukti berupa 56 bilah senjata tajam berbagai bentuk dan ukuran, kemudian, 13 unit kendaraan roda dua, dan 36 unit alat komunikasi yang mereka gunakan selama mereka melakukan tawuran," ucapnya.
Para pelaku tawuran yang telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 307, Pasal 466 dan Pasal 262 KUHP.