Polda Metro Jaya Buka Layanan SIM Rusak atau Hilang bagi Korban Banjir

Komaruddin Bagja
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, kembali membuka Posko layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang rusak maupun hilang akibat bencana banjir. (Foto: Komaruddin Bagdja Arjawinangun).

Berikut persyaratan yang perlu dilampirkan oleh pemohon SIM:

1. SIM hilang wajib melampirkan :

- Surat Laporan kehilangan dari Kepolisian

- Surat keterangan RT/RW 

- Surat keterangan sehat dari dokter atau medis

- KTP

2. SIM rusak wajib melampirkan :

- Surat Keterangan RT/RW

- Surat Keterangan sehat dari dokter

- KTP

- SIM yang rusak

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
12 jam lalu

Polisi Periksa 2 Saksi Fakta Kubu Roy Suryo Cs terkait Kasus Tudingan Ijazah Jokowi

Nasional
23 jam lalu

Polisi bakal Minta Pendapat Ahli Bahasa hingga ITE Usut Laporan Mens Rea Pandji

Nasional
1 hari lalu

Polisi Segera Gelar Perkara Tersangka Klaster Pertama Kasus Tudingan Ijazah Jokowi

Buletin
1 hari lalu

Kendarai Motor Terperosok Lubang di Jalan Matraman Raya, Seorang Pelajar Tewas Seketika

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal