Polda Metro Jaya Buka Layanan SIM Rusak atau Hilang bagi Korban Banjir

Komaruddin Bagja
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, kembali membuka Posko layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang rusak maupun hilang akibat bencana banjir. (Foto: Komaruddin Bagdja Arjawinangun).

Berikut persyaratan yang perlu dilampirkan oleh pemohon SIM:

1. SIM hilang wajib melampirkan :

- Surat Laporan kehilangan dari Kepolisian

- Surat keterangan RT/RW 

- Surat keterangan sehat dari dokter atau medis

- KTP

2. SIM rusak wajib melampirkan :

- Surat Keterangan RT/RW

- Surat Keterangan sehat dari dokter

- KTP

- SIM yang rusak

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Polisi Respons Roy Suryo Cs Minta Kasus Ijazah Jokowi Dihentikan: Apa Alasannya?

Nasional
5 jam lalu

40 Ormas Islam Tolak Laporan soal Ade Armando Cs Dilimpahkan ke Polda Metro

Megapolitan
6 jam lalu

Polda Metro Bongkar Gudang Penadahan Motor Hasil Kejahatan di Jaksel, Ini Penampakannya

Megapolitan
1 hari lalu

Perayaan HUT GRIB Jaya di Istora Senayan, 480 Polisi Disiagakan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal