Polda Metro Jaya Akan Terapkan Tilang Elektronik di Jalur Transjakarta

Yan Yusuf
Jalur Transjakarta (Foto: DOK)

Selanjutnya, petugas mengirimkan surat konfirmasi yang disertai foto pelanggaran ke alamat pemilik kendaraan melalui PT Pos Indonesia atau email dan nomor ponsel, maksimal tiga hari setelah peristiwa pelanggaran.

Pelanggar selanjutnya mendapatkan surat konfirmasi. Pemilik kendaraan memiliki waktu selama lima hari untuk mengonfirmasi penerimaan surat dari Polda Metro ke website www.etle-pmj.info atau aplikasi ETLE-PMJ yang dapat diunduh melalui ponsel dengan sistem operasi android, atau melalui PT Pos Indonesia.

Setelah melakukan konfirmasi, pemilik kendaraan akan mendapat surat tilang berwarna biru sebagai bukti pelanggaran, berikut dengan kode BRI virtual untuk menyelesaikan pembayaran denda paling lama satu pekan melalui bank BRI.

Selain penerapan sistem tilang elektronik, Herman menuturkan, penugasan anggota Gakum di beberapa koridor tertentu tetap diterapkan. Diharapkan, langkah ini juga membuat pengendara yang bandel masuk ke jalur busway jera.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Awas Macet! Polisi Imbau Masyarakat Hindari Kawasan GBK Akhir Pekan Ini

57 tahun lalu

Polisi Cecar Saiful Mujani 37 Pertanyaan buntut Seruan Gulingkan Prabowo

57 tahun lalu

Saiful Mujani Penuhi Panggilan Polda Metro, Diperiksa terkait Dugaan Penghasutan

57 tahun lalu

3 WNA Ditemukan Terkapar di Apartemen Cengkareng Jakbar, 2 Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal