PN Jaksel Vonis Mahasiswa 1,5 Tahun Penjara gegara Bikin Sertifikat Palsu Nasab Habib

Ari Sandita Murti
PN Jaksel memvonis mahasiswa asal Jakbar, Janes Meliano Wibowo (24) hukuman 1,5 tahun penjara. Janes terbukti bersalah membuat sertifikat palsu nasab habib. (Foto: Ilustrasi/Ist)

"Selanjutnya, terdakwa membuat postingan Facebook yang isinya terdakwa menawarkan apabila ada seseorang ingin mendaftarkan nasabnya di Rabithah Alawiyah bisa melalui terdakwa," bunyi dakwaan.

Janes mematok tarif sebanyak Rp2-4 juta untuk pendaftaran itu. Setelah korban mentransfer uang yang diminta, Janes lantas membuatkan surat pernyataan dan surat keputusan jika korban adalah habib. 

Surat itu dibuat menggunakan aplikasi Microsoft word dan dicetak dalam bentuk PDF lalu dikirimkan ke korban. Adapun surat yang dibuat Janes itu hanyalah hasil karangan belaka alias fiktif. 

"Semua produk yang terdakwa buat seperti Surat pernyataan, Surat Keputusan Nasab atau chart atau bagan silsilah keturunan nabi tersebut adalah palsu," bunyi dakwaan.

Dari aksinya itu, Janes meraup untung lebih dari Rp18 juta. Uang itu digunakan biaya kuliah dan kebutuhan sehari-hari.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Bisnis
13 hari lalu

Mahasiswa MNC University Dikukuhkan jadi Relawan Pajak DJP Kanwil Jakarta Barat

Nasional
16 hari lalu

Gibran Ajak Lulusan Perguruan Tinggi asal Papua Pulang, Janjikan Pekerjaan

Nasional
19 hari lalu

Hakim PN Jakpus Bebaskan Mahasiswa Unri Khariq Anhar dari Kasus Demo Ricuh Akhir Agustus

Megapolitan
20 hari lalu

Mahasiswa Tewas dalam Tawuran Bekasi, Satu Pelaku Masih di Bawah Umur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal