PN Jakbar Ditutup karena Covid-19, Sidang Perkara John Kei Ditunda Rabu 24 Februari

Ari Sandita Murti
Sidang perkara John Kei di Pengadilan Negeri Jakarta Barat ditunda hingga Rabu, 24 Februari 2021.(Foto: iNews/Irfan Ma'ruf).

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menunda sidang perkara penganiayaan dan pembunuhan yang melibatkan John Kei Cs, Rabu (10/2/2021). Sidang ditunda karena pengadilan ditutup sementara selama terkait wabah virus corona (Covid-19).

Humas PN Jakbar Eko Ariyanto mengatakan, sidang perkara John Kei ditunda hingga Rabu (24/2/2021). Menurutnya, PN Jakbar ditutup sementara karena ada petugas keamanan terkonfirmasi positif Covid-19.

"PN Jakbar lockdown mulai Rabu (10/2/2021) ini sampai dengan Selasa, (16/2/2021) karena ada satpam yang meninggal dunia terpapar Covid 19," ujar Eko di Jakarta, Rabu (10/2/2021).

Dia menyampaikan, semua rangkaian sidang perdata maupun pidana ditunda untuk sementara. Selama ditutup, kata dia semua area PN Jakbar dilakukan sterilisasi dengan penyemprotan cairan disinfektan.

"Untuk pelayanan yang mendesak tetap dilayani di PTSP. Ketua PN Jakbar telah mengeluarkan Surat Edaran mengenai hal tersebut," katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
2 bulan lalu

Jangan Panik! Ebola Tidak Gampang Menular seperti Covid-19

2 bulan lalu

KUR BRI Bantu Warung Asep Bangkit Lagi, Jadi Penyelamat saat Usaha Terpuruk

2 bulan lalu

Thailand Temukan Varian Baru Virus Corona, Berbahayakah?

2 bulan lalu

Puan Minta Pemerintah Tak Anggap Sepele Hantavirus, Jangan Sampai Terulang Seperti Covid-19

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal