PN Jakarta Timur Gelar Sidang Habib Rizieq, Polisi Perketat Pengamanan

Okto Rizki Alpino
PN Jakarta Timur menggelar sidang empat kasus yang menjerat Habib Rizieq Shihab , Selasa (2/3/2021). (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id -Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menggelar sidang Habib Rizieq Shihab terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan hari ini, Selasa (2/3/2021). Pengamanan di sekitar PN Jakarta Timur diperketat.

Kapolsek Cakung Kompol Satria Darma mengatakan hal tersebut dilakukan setelah Mahkamah Agung menunjuk Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk memutus perkara yang menjerat mantan pentolan FPI itu.

"Kita koordinasikan dengan pihak Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait pengamanan saat sidang nanti," kata Satria saat dikonfirmasi di Cakung, Jakarta Timur, Selasa (2/3/2021).

Dalam keputusan Mahkamah Agung, Habib Rizieq terlibat pada empat perkara. Antara lain, berkas perkara Habib Rizieq kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Bogor.

Lalu perkara tes swab Covid-19 Habib Rizieq yang diduga ditutupi pihak RS Ummi Bogor dan perkara kerumunan di Petamburan yang juga menjerat lima tersangka lain.

"Untuk pengamanan sidang yang kasusnya atensi biasanya melibatkan sekitar 100 personel. Untuk sekarang belum ada informasi penetapan jadwal sidang (Habib Rizieq)," ujarnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Warga Pondok Kelapa Jaktim Olah Sampah dengan Biopori, Pramono: Semoga Wilayah Lain Iri

57 tahun lalu

4 Titik Jalan Rawan Ambles di Jaktim Rampung Diperbaiki, Ini Lokasinya

57 tahun lalu

Viral Pengantin Ditipu WO Rp83 Juta di Jaktim, Polisi Buru Pelaku

57 tahun lalu

Banjir Jakarta Pagi Ini, 26 RT di Jaktim Terendam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal