Plt Wali Kota Bekasi Minta ASN Tolak Gratifikasi Berkedok THR

Jonathan Simanjuntak
Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto (foto: Jonathan Simanjuntak)

"Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan/minuman yang mudah rusak dan/atau kadaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan dan melaporkan kepada UPG Kota Bekasi disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahannya. Selanjutnya UPG melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK," lanjut edaran tersebut.

Selanjutnya ASN dan non-ASN di lingkungan Pemkot Bekasi juga dilarang menggunakan fasilitas kedinasan untuk kepentingan pribadi. "Fasilitas kedinasan hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan," tegas dia.

Selain ASN, pimpinan asosiasi perusahaan, korporasi dan masyarakat juga memberikan imbauan secaral internal kepada anggota asosiasi/pegawai/masyarakat di lingkungan untuk tidak memberikan gratifikasi yang dianggap suap.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

4.000 ASN bakal Ikuti Pelatihan Komcad, Wamenhan: Tak Ganggu Pekerjaan

Nasional
8 jam lalu

Wamenhan: 4.000 ASN bakal Jalani Latihan Komcad Akhir April 2026

Seleb
4 hari lalu

Viral Pensiunan ASN di Blora Tendang Kucing, Lirabica Angkat Bicara!

Nasional
7 hari lalu

Presiden Prabowo Teken Aturan Cuti Bersama ASN 2026, Ini Daftarnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal