Pj Gubernur Jakarta Heru Budi Segera Habis Masa Jabatan 17 Oktober, Siapa Penggantinya?

Muhammad Refi Sandi
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Heru Budi Hartono segera habis masa jabatan sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta per 17 Oktober 2024. Dia belum mengetahui penggantinya karena keputusan penetapan Pj Gubernur DKI ada di tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Masa waktunya setiap tahun, 17 Oktober. Tahun lalu 17 Oktober, saya masuk 2 tahun persis itu 17 Oktober 2024. Alhamdulillah keputusan DPRD tepat dan bagus," kata Heru di Kramatjati, Jakarta Timur pada Kamis (10/10/2024).

"Tanya sama Pak Mendagri keputusan di Bapak Presiden," tuturnya.

Heru mengapresiasi putusan usulan DPRD Provinsi DKI Jakarta yang tak memasukkan namanya. Dia meminta agar tanya ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan keputusan ditangan Presiden Jokowi.

"Tanya Pak Mendagri. Keputusan yang tepat sudah dilaksanakan oleh teman-teman DPRD. Dan keputusan berikutnya adalah terserah Bapak Presiden," ujarnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Buletin
5 jam lalu

Rocky Gerung Datang ke Sidang Nadiem: Murni Hukum atau Ada Pesanan

Buletin
10 jam lalu

Purbaya Tegas Tolak Tax Amnesty Lagi: Kalau Ada, Berarti Saya Dipecat!

Buletin
3 hari lalu

Hotman Paris Geram Kasus Pencabulan Santriwati di Pati, Desak Tersangka Dihukum Berat

Buletin
3 hari lalu

Prabowo Disambut Meriah di Cebu Filipina, Diaspora Indonesia: Presiden Kita Mendunia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal