Pj Gubernur Jakarta Bantah Pergub 2/2025 Dukung ASN Berpoligami, Ini Penjelasannya

Jonathan Simanjuntak
Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi membantah Pergub 2/2025 mendukung ASN untuk berpoligami. (Foto: Pemprov DKI Jakarta)

Teguh meminta masyarakat untuk membaca beleid itu secara utuh agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. Pemprov DKI Jakarta, kata dia, juga terbuka terkait masukan dan saran yang datang masyarakat.

“Kalau itu ada masuk-masukan, ada hal-hal yang disarankan untuk kebaikan, kami pastinya sangat berminat,” ucapnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Chaidir menyebut bahwa Pergub ini bukan merupakan suatu hal yang baru. Sebab, aturan ini justru merinci aturan-aturan dalam pengajuan perkawinan dan perceraian.

"Sehingga, tidak ada lagi ASN yang bercerai tanpa izin atau surat keterangan dari pimpinan, serta tidak ada lagi ASN yang beristri lebih dari satu yang tidak sesuai dengan perundang-undangan,” kata Chaidir di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (17/1/2025).

“Pergub ini mengatur batasan-batasan bagi ASN pria yang akan menikah lagi, serta kondisi apa yang dapat diberikan persetujuan dan kondisi apa yang dilarang,” tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
15 jam lalu

4.000 ASN bakal Ikuti Pelatihan Komcad, Wamenhan: Tak Ganggu Pekerjaan

Nasional
17 jam lalu

Wamenhan: 4.000 ASN bakal Jalani Latihan Komcad Akhir April 2026

Seleb
18 jam lalu

Pesulap Merah Klaim Bayar Pengobatan Istri Semasa Hidup, Mertua: Bohong!

Seleb
19 jam lalu

Pesulap Merah Bohong soal Dapat Restu Istri untuk Poligami? Ini Faktanya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal