Pj Gubernur Heru Larang Penggunaan Obat Sirup di Puskesmas Jakarta

Muhammad Refi Sandi
PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono melarang obat sirup beredar di puskesmas Jakarta(foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memastikan telah melarang penggunaan obat sirup di seluruh Puskesmas wilayah Jakarta. Hal itu menyusul adanya Surat Edaran (SE) dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI terkait merebaknya kasus Gagal Ginjal Akut Atipikal di Tanah Air.

"Iya sudah (dilarang penggunaan obat sirup) di puskesmas-puskesmas," kata Heru di Auditorium Gedung PKK Melati Jaya, Jalan Kebagusan Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (21/10/2022).

Heru menambahkan pelarangan sesuai instruksi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait penggunaan obat sirup sementara waktu.

"Pertama kan sudah ada surat edaran dari Kemenkes tentunya surat edaran itu ditindaklanjuti oleh Dinkes. Namun saya rasa diinstruksikan ke bawah ya untuk diikutkan. BPOM kan sudah mengeluarkan edaran jadi kita ikutkan saja kebijakan dari Pemerintah Pusat," ucap Heru.

Lebih lanjut, Heru belum berencana melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke puskesmas hingga rumah sakit umum daerah (RSUD) dalam waktu dekat. Sebab, hal itu kewenangan BPOM.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Health
21 jam lalu

5 Pola Hidup Tanpa Disadari Jadi Penyebab Gagal Ginjal, Nomor 3 Sering Dianggap Sepele

Health
23 jam lalu

Penyebab Kasus Gagal Ginjal di Malaysia Meledak hingga 5 Juta Orang Penderita

Internasional
1 hari lalu

Kasus Gagal Ginjal di Malaysia Meledak, Ada 5 Juta Orang Penderita

Megapolitan
2 hari lalu

Partai Perindo Jakarta Audiensi dengan KPU DKI, Dorong Pendidikan Politik dan Representasi Bermakna

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal