Petani di Bekasi Tiba-tiba Ditagih Utang Rp4 M padahal Tak Minjam, Polisi Selidiki

Ade Suhardi
Kacung Supriatna, petani yang tiba-tiba ditagih utang Rp4 miliar (foto: MPI)

Dari keterangan korban, sementara ini terduga pelaku baru mengarah kepada satu orang berinisial G yang diduga pernah menggelapkan sertifikat tanah milik korban pada tahun 2000 silam.

Namun, tidak menutup kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya yang memalsukan data pribadi korban untuk mendapatkan pinjaman.

"Untuk pasalnya itu ada pasal 263, pasal 264, pasal 266, pasal 273, dan pasal 284 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun hingga 8 tahun," katanya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kekeringan Landa Kabupaten Bekasi, BNPB: 800 Warga Kesulitan Air Bersih

57 tahun lalu

Brutal! Kelompok Bersenjata Serbu Ladang di Nigeria, Tembak Mati 17 Petani

57 tahun lalu

Chatib Basri Beberkan 3 Tugas Menkeu Hadapi Tekanan Fiskal: Potong, Naikkan, Pinjam

57 tahun lalu

Kronologi 7 Pemain Odong-Odong Tersetrum Tewaskan 3 Orang di Bekasi, Berawal Angkat Kabel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal