Pesta Seks Gay di Apartemen Kuningan, Polisi Tetapkan 9 Tersangka

Irfan Ma'ruf
Penggerebekan pesta seks gay di apartemen Kuningan, Jakarta Selatan. (Foto: ist)

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 9 orang diamankan dalam penggerebekan pesta seks gay di apartemen Kuningan, Jakarta Selatan. Ke-9 orang tersebut kini telah berstatus tersangka.

Penggerebekan dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya pada Sabtu, 29 Agustus 2020 pukul 03.00 WIB. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus yang dikonfirmasi membenarkan penggerebakan tersebut.

"Betul di Kuningan suite, Setia Budi, Jaksel, soal pornografi. Jam 3 sore ini dirilis," katanya di Jakarta, Rabu (2/9/2020).

Lokasi penggerebakan berada di Kuningan Suite Lantai 6 Room 608 Jalan Setia Budi Utara Raya Nomor 5 RW 01, Kuningan, Jakarta Selatan. Polisi menjerat ke-9 tersangka dengan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 33 Jo Pasal 7 dan atau Pasal 36 Jo pasal 10 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
8 menit lalu

Roy Suryo Kembali Gugat Polda Metro Jaya, Sidang Perdana Digelar Pekan Ini

12 jam lalu

Waspada Penipuan! Pria Ngaku-Ngaku Polisi Ajak Google Meet Catut Logo Polda Metro

2 hari lalu

Polisi soal Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah-Don Ritto: Bisa Dipertanggungjawabkan!

2 hari lalu

Polisi Ungkap Hasil Kadar Emas 74 Kg yang Disita dari Rumah Eks Jampidsus Febrie: Asli

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal