Perda Penanggulangan Covid-19 Jakarta Disahkan Senin Besok

Fakhrizal Fakhri
Okezone
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan Perda Penanggulangan Covid-19 akan disahkan besok Senin (19/10/2020) dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta. (Foto: Antara)

"Semua upaya pemerintah itu ternyata menurut para pakar hanya berkontribusi 20 persen, sementara 80 persen keberhasilan kita mengurangi atau memutus mata rantai penyebaran covid-19 itu ada pada masyarakat. Jadi dengan segala kerendahan hati kami minta semua masyarakat patuh, taat, dan disiplin," ucapnya.

Sebelumnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanggulangan Covid-19 diusulkan Pemprov Jakarta dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (23/9/2020). Raperda akan mengatur sanksi pidana bagi pelanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang tak bisa diatur dalam Pergub.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jangan Panik! Ebola Tidak Gampang Menular seperti Covid-19

57 tahun lalu

KUR BRI Bantu Warung Asep Bangkit Lagi, Jadi Penyelamat saat Usaha Terpuruk

57 tahun lalu

Pemprov DKI Jakarta Salurkan 210 Sapi dan 10 Kambing Kurban, Jumlahnya Meningkat

57 tahun lalu

Suasana Khidmat Salat Iduladha di Balai Kota Jakarta, Dihadiri Wagub Rano Karno

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal