Peras Ria Ricis hingga Rp300 Juta, Ini Motif Pelaku

riana rizkia
Pemeras Ria Ricis (dok. istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Polisi telah menangkap pria berinisial AP yang memeras youtuber dan selebgram Ria Ricis. Pelaku memeras Ria hingga Rp300 juta karena alasan ekonomi. 

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pria asal Cipayung Jakarta Timur itu tidak memiliki pekerjaan. 

"Jadi sementara ini untuk motif tersangka AP dalam melakukan tindak pidana yang terjadi berupa pengancaman terhadap pelapor, dalam hal ini korban sendiri, itu sementara motifnya ekonomi," kata Ade Ary, Selasa (11/6/2024). 

Pelaku ditangkap di kediamannya pada Senin 10 Juni 2024, pukul 01.20 WIB dini hari.

Dia juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di rutan Polda Metro Jaya. 

AP dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) Jo Pasal 45 dan/ atau Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 dan/ atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. AP terancam hukuman 6 hingga 8 tahun penjara

Pelaku sebelumnya mengancam akan menyebarkan foto dan video pribadi mantan istri Teuku Ryan itu.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
18 jam lalu

Polisi soal Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah-Don Ritto: Bisa Dipertanggungjawabkan!

20 jam lalu

Polisi Ungkap Hasil Kadar Emas 74 Kg yang Disita dari Rumah Eks Jampidsus Febrie: Asli

23 jam lalu

Kasus TPPU dan Korupsi, Don Ritto Dilimpahkan ke Kejagung dengan Pengamanan Brimob

23 jam lalu

KPK Periksa Kepala BPKAD Tulungagung, Telusuri soal Jadi Perantara Penerimaan Uang Bupati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal