Perakit Senjata Ilegal di Sumedang Sulap Airsoft Gun Jadi Senpi, Belajar lewat YouTube

Riyan Rizki Roshali
Barang bukti senpi rakitan. (Foto: Riyan Rizki Roshali)

"Kemudian setelah mereka lakukan upaya pembuatan dan modifikasi, hasilnya mereka uji coba, lalu setelah bisa digunakan baru mereka tawarkan di platform media sosial dan e-commerce yang tadi kami sebutkan tersebut," jelas dia. 

Adapun peran para tersangka yakni RR (39), IMR (22) dan RAR sebagai perakit sekaligus penjual senjata api dan amunisi. Sementara dua tersangka lain yaitu JS (36) dan SAA (28) berperan sebagai orang yang menjual senjata api hasil rakitan. 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 306 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 KUHP dan/atau Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! Ini Peran 5 Tersangka Pabrik Senjata Api Rakitan Ilegal di Sumedang

57 tahun lalu

Polda Metro Bongkar Pabrik Senpi Rakitan di Sumedang, Sita Revolver hingga Laras Panjang

57 tahun lalu

Pabrik Senpi Ilegal di Sumedang Terbongkar, Polisi Tangkap 5 Orang

57 tahun lalu

Polda Metro Bongkar Pabrik Senpi Rakitan di Sumedang, 5 Orang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal