Penumpang Pesawat Domestik di Bandara Soetta Wajib Sudah Vaksin Booster Covid-19

Isty Maulidya
Pelaku perjalanan dalam negeri yang melintas dari Bandara Soekarno-Hatta, mulai Senin (29/8/2022) wajib vaksin dosis ketiga. (Foto : Antara)

TANGERANG, iNews.id - Pelaku perjalanan dalam negeri yang melintas dari Bandara Soekarno-Hatta, mulai Senin (29/8/2022) wajib vaksin dosis ketiga Covid-19 atau vaksin booster. Aturan berlaku bagi penumpang berusia di atas 18 tahun.

Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

VP of Corporate Communication AP II Akbar Putra Mardhika mengatakan  bagi penumpang dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.

“PPDN di bawah usia 6 tahun dikecualikan dari syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19," ujar Akbar dalam keterangan tertulis.

Adapun bagi PPDN berstatus warga negara asing (WNA) yang berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Internasional
4 hari lalu

Thailand Temukan Varian Baru Virus Corona, Berbahayakah?

Nasional
4 hari lalu

Puan Minta Pemerintah Tak Anggap Sepele Hantavirus, Jangan Sampai Terulang Seperti Covid-19

Internasional
7 hari lalu

Ngeri! Pesawat Hendak Take Off Tabrak Pejalan Kaki di Landasan Bandara Denver

Nasional
7 hari lalu

Prabowo Janji Rawat dan Perbaiki Bandara hingga Puskesmas di Pulau Miangas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal