Penonaktifan NIK KTP Warga, Disdukcapil DKI: Banyak yang Salah Paham, Ini Hanya Sementara

Riyan Rizky
Sebanyak 194.000 NIK KTP Warga DKI Jakarta dinonaktifkan. (Foto ilustrasi/ist).

JAKARTA, iNews.id - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) akan menonaktifkan Nomor Induk Kewarganegaraan (NIK) 194.000 warga yang ber-KTP Jakarta. Penonaktifan NIK bersifat sementara sampai warga mengurus dokumen administrasi.

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaludin menjelaskan banyak yang salah paham mengenai kebijakan tersebut. Padahal NIK berlaku di mana saja dan tidak berubah.

“Ini dipahami banyak yang salah, mereka pikir itu dimatikan. Karena NIK kan bisa berlaku di mana saja, dan NIK adalah hak seseorang, NIK tidak pernah berubah. Jadi, ini penonaktifannya sementara,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (5/5/2023).

Budi menyebutkan, pengaktifan bisa dilakukan mengurus administrasi dengan menyesuaikan dokumen kependudukan domisili masyarakat saat ini.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

Curah Hujan Masih Tinggi, Pramono Siapkan Operasi Modifikasi Cuaca di Jakarta

Nasional
6 hari lalu

Selain Kalsel, KPK Juga OTT di Jakarta

Megapolitan
14 hari lalu

Kabar Baik, Korban Banjir di Jakarta Dapat Berobat Gratis

Megapolitan
21 hari lalu

Realisasi Investasi DKI Jakarta sepanjang 2025 Tembus Rp270,9 Triliun, Didorong Kemudahan Perizinan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal